Transisi energi di Indonesia melalui proyek energi terbarukan justru menuai kritik karena mengulang pola ketidakadilan dan mengorbankan masyarakat desa, mirip dengan era energi fosil.
Program B50 adalah langkah strategis Indonesia sebagai pelopor dunia untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil yang fluktuatif.
Komisi Eropa mengusulkan perpanjangan tenggat waktu bagi industri untuk mengurangi emisi karbon. Selain itu, perpanjangan pemberian izin emisi gratis bagi sektor padat emisi, seperti baja dan semen.
Pemerintah serius wujudkan target Energi bersih PLTS 100 GW dengan menyiapkan lahan 28 ribu hektare di Jawa, meski kebutuhan lahan sesungguhnya bisa mencapai 200 ribu hektare.
Panas Bumi berperan penting sebagai base load sistem kelistrikan nasional yang stabil dan mendukung transisi energi menuju target NZE 2060, dengan tambahan kapasitas 5,2 GW hingga 2034.
Minat responden Indonesia terhadap kendaraan konvensional turun. Berkebalikan dengan minat responden Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam yang justru naik.
Potensi energi angin Indonesia, baik di darat maupun di laut, terlalu besar untuk terus ditempatkan sebagai pelengkap kecil dalam bauran energi nasional.
Koperasi, terutama Koperasi Desa Merah Putih, memegang peran strategis dalam program 100 GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk menyediakan akses listrik murah dan dorong ekonomi desa.
Pemerintah gencar kampanye ekonomi hijau di dunia, namun pembangunan industri dalam negeri masih bertumpu pada **Batu Bara**, menciptakan paradoks dalam transisi energi Indonesia.
Pemerintah mengusulkan konversi kompor gas ke kompor listrik dalam RAPBN 2027 dengan anggaran Rp815 miliar untuk kurangi impor dan beban subsidi LPG yang mencapai Rp80 triliun.