Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR.
Rapat Komisi II DPR RI membahas evaluasi kinerja lembaga pemilu dan arsip nasional, namun perdebatan beralih ke masalah dokumentasi ijazah calon presiden.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengulas RUU Penyesuaian Pidana yang termasuk dalam Prolegnas 2025-2029, mengandung sembilan pasal dan perintah aturan KUHP baru
Mahasiswa menggugat Pasal 239 dari UU MD3 ke MK, mempermasalahkan ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat dan eksklusivitas kekuasaan partai politik.
Menteri Hukum Supratman menyatakan setelah pengesahan KUHAP, RUU Perampasan Aset akan disusun, menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah pelaksana KUHAP.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagian besar merupak
DPR akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11), meski ada laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyusunan.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad, meminta maaf atas pernyataannya yang menyepelekan peran ahli gizi dalam program MBG, menyusul reaksi publik dan diskusi dengan Persagi.