Pemerintah Ralat Larangan Ekspor, Kini CPO dan RPO Juga Disetop

Andi M. Arief
27 April 2022, 20:34
Pekerja mengumpulkan buah sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). Harga TBS sawit di Riau periode 19-25 Mei 2021 naik Rp82,49 per kilo menjadi Rp2.646,15 per kilo dan diperkirakan periode berikut harga komoditas tersebut akan
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Pekerja mengumpulkan buah sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). Harga TBS sawit di Riau periode 19-25 Mei 2021 naik Rp82,49 per kilo menjadi Rp2.646,15 per kilo dan diperkirakan periode berikut harga komoditas tersebut akan terus mengalami kenaikan dikarenakan kebutuhan konsumsi dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) serta permintaan ekspor bertambah.

Pemerintah mengumumkan larangan ekspor berlaku bagi seluruh jenis bahan baku minyak goreng. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk olahan CPO kategori Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein, tapi juga minyak sawit mentah (CPO), refined palm oil (RPO)hingga Palm oil mill effluent (POME) oil. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan larangan ekspor tersebut akan berlaku sejak dini hari ini, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Beleid tersebut akan terus ditegakkan hingga harga minyak goreng curah di level Rp 14.000 per liter di seluruh penjuru negeri.

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4). 

Pengumuman ini meralat keterangan Airlangga pada Selasa kemarin.  Ketika itu, dia menyebutkan larangan ekspor hanya berlaku untuk RBD Palm Olein. Adapun produk sawit lainnya masih bisa diekspor, termasuk CPO.

Airlangga menyebutkan pelaksanaan implementasi aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng lainnya tetap sama. Pengawasan di pintu ekspor akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara itu, pengawasan distribusi akan dilakukan oleh Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kementerian Perdagangan. 

Dia mengatakan Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tetap akan melaksanakan penugasan subsidi selisih harga minyak sawit mentah (CPO) kepada produsen minyak goreng. Adapun, pemerintah juga akan menugaskan Perum Bulog sebagai salah satu distributor bagi produsen minyak goreng khusus ekspor. 

"Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama (produsen) minyak goreng yang tidak memiliki jaringan distribusi di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4). 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...