Jadi Dapil Baru di Pemilu 2024, RUU Pemekaran Papua Dikebut

Adi Ahdiat
17 April 2022, 18:06
Warga Papua menarikan tarian Came saat menyambut kedatangan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Bandara Marena, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/3/2022).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warga Papua menarikan tarian Came saat menyambut kedatangan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Bandara Marena, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/3/2022).

Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bisa disetujui pengesahannya dalam beberapa bulan mendatang.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

"Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Rifqi, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4).

Menurut penjelasan Rifqi, pembentukan provinsi baru akan berdampak pada penambahan daerah pemilihan (dapil), sekaligus penambahan jumlah kursi anggota DPR RI yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

"Pembentukan dapil sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan," ujar Rifqi.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sudah menyetujui tiga RUU terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4).

Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...