Polri Tindak Tegas Transaksi Non Rupiah
KATADATA ? Penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran masih marak terjadi di Indonesia, terutama di wilayah perbatasan. Padahal menurut Undang Undang No 7/2011 tentang Mata Uang, semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
"Jika melanggar, sanksinya pidana," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di BI, 1 September 2014.
Untuk mendorong penggunaan mata uang rupiah, BI bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi di seluruh Indonesia. Dalam penandatanganan nota kesepahaman itu, Polri menyatakan siap menindak tegas baik pelaku usaha ataupun individu yang menggunakan mata uang asing dalam transaksi di Indonesia.
Kapolri Sutarman menyebutkan sanksi dari pelanggaran tersebut mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Pasca gencarnya sosialisasi ini, perusahaan atau masyarakat diharapkan menolak pembayaran dalam bentuk mata uang asing.
Beberapa transaksi komersial yang masih menggunakan mata uang dolar AS diantaranya menyewa properti, transaksi di pelabuhan dan di wilayah perbatasan. Hal itu membuat permintaan dolar yang seharusnya tidak perlu. Model transaksi menggunakan dolar di dalam negeri cukup lama dilakukan. Pelaku industri juga dinilai belum paham dengan UU Mata Uang.
Akhir Juni lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II agar segera menjalankan UU Mata Uang maksimal dalam waktu tiga bulan . Hal ini sebagai salah satu kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kewajiban itu tak hanya di lingkungan pelabuhan saja. Tetapi di semua sektor industri harus menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi dalam negeri.